Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Sugito yang dikabarkan ditangkap KPK adalah merupakan Ketua UPP Kemendes PDTT yang baru dibentuk.
Sugito yang merupakan Ketua saber Pungli Kemendes PDTT ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli.
Selama dua tahun lebih kabinet pemerintahan Presiden Jokowi, Kemendes PDTT memecah rekor sebagai kementerian pertama yang tersangkut kasus korupsi.
Sejauh ini terungkap suap pejabat Kemendes PDTT kepada dua auditor BPK itu senilai Rp 240 juta. Rp 40 juta ditemukan saat Oprasi Tangkap Tangan (OTT).
BPK tidak menutup kemungkinan mengaudit ulang terkait pemberian predikat WTP di Kemendes PDTT.
Suap kepada dua auditor BPK itu terkait pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.
Selain Andi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Danang Kurnianto selaku kasubtim 3. Danang juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugito.
Jaksa Penuntut Umum selanjutnya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Sugito dan Jarot.
Akhirnya, program yang telah berjalan kurang lebih selama dua tahun ini menuai pertanyaan. Lembaga antikorupsi akhirnya terpaksa turun tangan.
Uang senilai Rp 240 juta itu berasal dari urunan sembilan unit kerja eselon I di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.